Arsip Kategori: Franchise
Member Card KaPeBe
Seiring dengan perkembangan KaPeBe, saya bersama crew meluncurkan member card untuk para customer setia KaPeBe, sementara ini sih modelnya masih sederhana saja, tapi kami berharap ini adalah suatu langkah awal untuk menunjukkan kepedulian kami terhadap usul dan keinginan customer.

Semoga kami bisa memberikan yang terbaik dan memenuhi harapan customer KaPeBe
Salam,
KaPeBe di Milad 1 TDA Ngalam
Udara kota malang lagi dingin2 nya, tetapi crew KPB, Rahmen, Miko dan Redha sedang sibuk membuat pancake, sampe tumpukannya tinggiiii banget… Iya sih karena kami jadi Sponsor Milad 1 TDA Ngalam, dan mempersiapkan pancake untuk cofee break.. juga karena Owner KPB jadi Ketua Panitia Milad.. hehe..
Jam 7 pagi, Devi dan Vera datang menggantikan mereka bertiga, dan bertugas mengisi pancake dengan coklat dan keju, serta mempersiapkan peralatan2 lain yang musti dibawa, seperti kompor portable, piring kertas, garpu, dan macem2 lagi..
Jam 10 pagi, ketika Milad dimulai, crew sudah membuat dapur darurat di dalam Gazebo, di halaman berpasir Cinemax, ketika pancakenya dibakar, mulailah tercium aroma harumnya.. sampai2 banyak yang bertanya.. bau harum apa nih ? ![]()
Pancake sudah siap dibakar, dan ditaburi keju.. hmmmm.. yummy… bersama S-Teh nya Ripras, Pancake pun dihidangkan.. wah langsung habis disantap para peserta Milad..
Oh ya, KPB pun mengisi sesi talkshow Milad lho : Judulnya : Strategi Bisnis menuju Franchising dan Memilih Franchise Bisnis.
Maka dijelaskan deh Partnership KPB tuh kayak gimana, keunggulannya apa… dan begini begitu…
wah seru banget..
Oh ya di Goodie Bag Peserta Milad, disertakan juga Gantungan Kunci, bergambar Booth KPB, Voucher diskon 20% untuk pancake yang berlaku sampai dengan 31/8/2008, dan bisa dipakai berulang kali, serta, brosur KPB dan Brosur kemitraan…

PIN-nya kaya ginih…
Brosur Partnershipnya – seperti iklan di majalah
Kupon Diskon nya- 20 %!
Booth KPB udah Jadi nih…
Akhirnya booth KPB selesai juga, setelah beberapa kali terkendala mobil mogok (dari pihak delivery booth surabaya ), ban pecah, kena macet di porong, sampe kesasar.. akhirnya sampai juga di Kedai SS. Hampir tengah malam…
dari renca semula dirakit di tempat, ternyata booth dateng sudah dalam keadaan terakit, tinggal masang atap, lampu dll..
Pengecatan ulang beberapa bagian booth
Pemasangan Booth di Lokasi (KPB dinoyo)
Action Crew di dalam booth
Nah, karena udah kelar boothnya, tinggal setting isi booth dan bisa dipake jualan hehe
Untuk kemitraan Kedai Pancake Bakar Model Booth ini, kami tawarkan Rp. 20 juta saja…
detailnya bisa dilihat di : Website Kedai Pancake Bakar
Dasar Hukum Franchise di Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
Mengapa Memilih Franchise
Keunggulan franchisee dan franchisor
- Keuntungan bagi franchisor
-Jaringan yang memberikan kemudahan karena keseragaman, daya pembelian , kekuatan advertising, prasarana, dsb…
-Pengembang bisnis yang tidak terlalu mahal dibanding « chain-store » karena beban investasi ditanggung oleh kedua belah pihak, franchisor dan franchisee
-Pengembangan yang tentunya memakan waktu lebih singkat
-Kerjasama antar wirausahawan independen seperti franchisor dan franchisee sangatlah efektif karena franchisee yang terseleksi adalah mereka yang mau bekerja keras, mau menginvestasi waktu lebih dan mengelola bisnisnya lebih serius daripada pegawai biasa.
- Keuntungan bagi franchisee
-Jaringan franchise menawarkan manfaat/keunggulan dalam keseragaman, daya pembelian, keuntungan advertising dan sarana lainnya
-Franchisee adalah pemilik perusahaannya sendiri yang otonom tetapi dia tidak merasa sendiri dalam mengelola bisnisnya.
-Franchisee « mengcopy » kesuksesan pendahulunya dengan bantun start up yang lebih cepat dan lebih murah.
-Dengan berfranchise maka akan mengurangi resiko kegagalan:dengan alasan yang sama
-ROI lebih tinggi
-Franchisee dibekali keahlian khusus berkat transfer « know how » dan asistensi.
Franchisee mempelajari bisnis baru.
Kewajiban dalam berbisnis franchise
- Aplikasi strategi komersial franchisor. Pelanggan adalah pengambil keputusan yang sebenarnya. Franchisor telah mendesign konsep untuk menarik pelanggan, jadi franchisee haruslah mematuhi konsep yang telah dibuat. Oleh sebab itu, franchisee berkewajiban:
- mematuhi peraturan yang ada
- mengikuti evolusi konsep dan « know how »
- mengkonsumsi produk yang telah ditentukan melalui penyedia/supplier yang sudah ditentukan
- Kewajiban finansial (biaya awal/entry fee, royalti, dsb)
- melaksanakan kewajiban yang tertulis di kontrak
Franchisee mengkopi konsep yang sebenarnya bukan miliknya. Oleh karena itu, haruslah dia menghormati peraturan yang ada. Tetapi tentu saja franchisee dapat memberikan pendapatnya karena jaringan yang sehat adalah jaringan yang memperhatikan komentar, saran dan ide dari franchisee. Sering kali bisnis ini membuat komite atau menciptakan sarana untuk melibatkan franchisee dalam mengembangakan jaringan bisnis ini.
Peran dan kontribusi franchisee
Berikut adalah yang harus dilakukan franchisee dengan bantuan dari franchisor yang mengkontribusi model bisnis, saran dan pengalaman, dan sering kali bertanggung jawab akan tugas tugas tertentu tetapi tidak akan menggantikan posisi franchisee sebagai wira usahawan.
- Peran dan kontribusi sebelum pembukaan
-Mencari dan menegosiasi lokasi
-Kontribusi modal dan jaminan
-Negosiasi bank
-Pengaturan outlet
-Partisipasi dalam pelatihan
-Perekrutan dan pelatihan pegawai/SDM
-Pengadaan organisasi dan administrasi
- Peran dan kontribusi franchisee saat pembukaan outlet
-Pembukaan outlet
-Advertising peluncuran/launching
-Penerapan konsep
- Peran dan kontribusi franchisee setelah pembukaan outlet
-Partisipasi dalam program pelatihan permanen
-Partisipasi dalam kegiatan advertising
-Partisipasi dalam meeting, seminar, komite,…
-otonomi manajemen perusahaan
-menghormati hak kunjungan franchisor
-Transparansi informasi
-Mematuhi perjanjian keuangan dan kontrak
-Perlindungan lokal terhadap merek produk
Peran dan kontribusi franchisor
Peran franchisor sangatlah penting. Dia campur tangan dalam berbagai bidang untuk membantu franchisee atau memberikan franchisee kontribusi solusi dan sarana lainnya…. tanpa harus mengambil posisi franchisee sebagai pemilik perusahaan. Sering kali franchisor menerangkan franchisee bagaimana melakukan bisnis tetapi bukan menggantikan posisi franchisee. Yang kemudain diikuti dengan daftar aktivitas yang harus dilakukan, yang mana bisa berubah sesuai dengan bisnis franchise yang dijalani.
- Peran dan kontribusi franchisor sebelum pembukaan
« Penerapan dasar kesuksesan »
-Asisten dalam pencarian dan negosiasi lokasi/tempat
-Asisten dalam realisasi studi kelayakan dan negosiasi bank
-Bantuan dalam pengaturan outlet
-Pelatihan pegawai/SDM franchisee
-Panduan dalam tugas administratif tertentu
- Peran dan kontribusi franchisor saat pembukaan
-Pengiriman dan instalasi stok/persediaan
-Pengiriman dan instalasi mebel/furniture dan bahan baku
-Advertising launching/peluncuran
-Asistensi saat pembukaan
- Peran dan kontribusi franchisor setelah pembukaan
-Training/pelatihan permanen
-rencana advertising dan operasi pemasaran
-Meeting, seminar, komite,…
-Kunjungan periodik (kontrol, asistensi,…)
-Asistensi via telepon
-Pengaturan pengiriman dan pengolahan data untuk kedua belah pihak
-Mengikuti peraturan dan perjanjian finansial (keuangan) yang tertulis
-Perlindungan terhadap merek produk
Struktur dan kompensasi finansial
Tentu saja tidak aneh jika franchisor menerima franchisee mengkopi bisnisnya karena adanya peluang bisnis yang menguntungkan.
- Entry fee/Biaya awal
Yang dimaksud dengan biaya awal/entry fee adalah kompensasi investasi yang digunakan oleh franchisor dalam mendirikan perusahan, uji coba konsep bisnis, dan franchisee dapat memanfaatkannya…. Biaya pelatihan dan asistensi awal juga bisa termasuk di dalamnya ataupun terpisah, tergantung dari kebijaksanaan masing masing perusahaan.
- Biaya merek
Kompensasi karena menggunakan merek yang sama. Sering dalam bentuk persentase % dari omset tetapi bisa juga bisa dengan nilai fix/tetap.
- Biaya servis/jasa
Persentase atau biaya fix ini diperuntukkan dalam membiayai semua pelayanan jasa/servis yang diberikan franchisor kepada franchisee, seperti asistensi, pelatihan, pusat pembelian… Biaya biaya tersebut sering dimasukkan dalam biaya royalti. Istilah lain yang sering digunakan seperti « running fee » atau « on going fee ».
- Biaya royalti
Dalam bisnis franchise, biaya royalti dan biaya servis/jasa sangatlah sering dikelompokkan dalam satu entry : Royalti
- Biaya advertising
Jumah persentase/biaya tetap dari semua franchisee memungkinkan bisnis franchise memperoleh support finansial yang lebih besar dan presentasi operasional yang lebih baik dan lebih ternegosiasi, sehingga dalam pengembangan bisnis setiap anggota akan lebih efektif.
- Margin pembelian
Untuk franchisor tertentu, mereka juga berperan sebagai pembuat produk atau penyedia produk yang mereka jual kepada franchisee. Margin ini namanya margin pembelian.
- RFA dan overdue margin
Jika franchisor adalah pusat pembelian atau referensial, penyedia/supplier kadang membayar retur penjualan di akhir tahun atau komisi yang dapat mengurangi biaya royalti. Sangat diharapkan supaya franchisee mengetahui informasi ini dan terkadang di beberapa negara, politik ini wajib diterapkan.
Standar dan Prosedur
- Contoh standar:
Mc Donald’s:
Resep tapi juga organisai/aturan perusahaan, manajemen dan jaminan
Ixina:
Aturan khusus dalam menjual peralatan dapur secara jujur di pasar kontroversial
Pizza Hut:
Check list yang lengkap untuk kualitas, kebersihan dan keuntungan(ROI).
- Mengapa dibuat standar?
-« know how » memungkinkan pembuatan standard dan prosedur sehingga lebih efektif dalam waktu dan menghindari error/kesalahan
-Konsumen ingin kalau hal yang dijanjikan di iklan adalah benar adanya dan tersedia di setiap jaringan. Inilah syarat membangun image produk yang baik dan homogen/seragam.
-Supaya ada kontrol kualitas, kebersihan.
-Untuk memfasilitasi/mempermudah dan mengoptimalisasi pelatihan/training
-Meningkatkan produktivitas
-economies of scale dengan standarisasi



