Arsip Bulanan: April 2008
Unwinning Story
Banyak winning story yang diceritakan , tapi dibalik itu,
juga ada unwinning story yang perlu diungkapkan, supaya kita juga
aware terhadap kondisi sekitar kita…
mungkin pengalaman saya bisa dijadikan pelajaran…
Beberapa hari yang lalu kami (Green & Health) mendapat peluang
berbisnis kopra. Pembeli dari Pasuruan sudah ada dengan kesepakatan
15 ton. Pembayaran akan diterima bertahap.
dari Indonetwork kami mendapat penawaran kopra dengan harga bersaing,
Perusahaannya bernama Hasil Tani, di Makassar. Sudah terpikir di benak
kami hitung2annya… lumayan nih labanya bisa untuk buka 1 Kedai lagi
di Denpasar
Setelah menjalin komunikasi dengan orang makasarnya, dia kirim contoh,
dan sudah sesuai spesifikasi, kami order. Pembeli di Pasuruan pun
sudah setuju.
Tanggal pengiriman Kopra ditentukan, dengan Kapal Mayapada dan
Espedisi Meratus. Mas Andi pun sudah siap siap berangkat ke Makassar,
tapi ketika di kontak pihak Hasil Tani mengatakan, bahwa kapal
Mayapada udah berangkat, dan si pemilik lagi di luar kota, jadi
bakalan percuma kalo berangkat ke Makassar saat itu.
Akhirnya perjalanan ke Makassar di batalkan dan kami menunggu Kapal
Barang datang. Tapi dua hari lalu tau tau si Pemilik Barang mau
membatalkan Transaksi, alasannya kurang yakin bahwa kami berniat baik.
Lho kan aneh?? Padahal Kapal udah berangkat.
Kemudian dia minta dikirimkan uang administrasi Rp.100.000. Ditransfer
ke rekening Mandiri. Lalu dokumen barang dan pelayaran dikirimkan
kepada kami via email, dia bilang dokumen asli ada bersama barang di
Kapal.
Ketika penjemputan barang di Tanjung Perak udah dilakukan (udah siap2
truk trailer segala), ternyata yang kami hadapi adalah kebohongan
belaka. Kapal Mayapada memang ada, dan muatannya Kopra, tapi tidak
satupun untuk kami. Setelah tanya sana sini, ternyata dokumen yang
kami pegang PALSU.
Gimana ya? kesel iya, marah iya..
Ini sudah suatu penipuan dan tindak kriminal, udah bohong, Dokumen
dipalsukan pula.
Untungnya kami belum mentransfer uang ke penipu itu. Hanya 100rb itu
aja..
Yah, ini kami jadikan pelajaran aja lah… supaya lain kali lebih
hati2..
Tapi Tuhan ga tinggal diam kok, hari ini kami mendapat info ada
supplier dari Garut, dengan barang lebih bagus dan lebih murah. Dan
untungnya juga si pembeli, mau mengerti keadaan kami…
Semoga bisa buat pelajaran…
Hari ini di Milis : Selebritis TDA Ngalam
Hari ini muncul di Milis TDA – Ngalam, judul gede 2:
Selebritis TDA Ngalam : Mbak Vivi muncul di DUIT
Edisi majalah Duit bulan ini,
sekali lagi terpampang disana selebritis TDA Ngalam ini yg mau resign :
Mbak Vivi !!…
wah bentar lagi tenar deh…
apalagi liputannya seputar hutang berhutang…
MaafSayaBukanMarketingMajalahDuit
Donny Kris P.
Padahal, tulisannya dikit aja, mana potona jelek banget…
Tapi jadi lebih semangat nih
LOA = Ditawari jadi Supplier Pizza Hut Surabaya
Sore kemarin Mas Andi dapet sms dari Purchasingnya PH Jakarta. Mo ketemuan di Surabaya 5-6 Mei.
Ada apakah?
Dia bertanya apakah kita bisa supply 3 outlet Surabaya : Tunjungan Plaza 1, ITC Atoom dan Rungkut
Huwah! TP 1 adalah salah satu outlet PH dengan omzet terbesar di Surabaya!
Saya langsung terhenyak. dan langsung sakit kepala.
Lho? Kenapa?
Setahun lalu kami “mendengar” bahwa PH Surabaya berencana untuk menambah supplier baru karena jumlah outlet yang semakin banyak. (13 outlet sekarang di Sby).
Jadilah saya membuat proposal ke pihak PH Jakarta dan Surabaya untuk
hal tersebut. Termasuk membuat proposal untuk mencari investor…
Mas Andilah yang berangkat untuk “road show” ke outlet2 PH di Surabaya, dari para manager penawaran kami mendapat sambutan yang sangat baik, karena mereka merasa kurang puas dengan supplier yang
sekarang. Sementara mereka mendengar bahwa kami mendapat rekomendasi yang sangat baik dari PH Malang.
Kami sudah mulai mencari lokasi yang kira2 cocok untuk tempat operasional di Sby. It’s our dream, supply di Surabaya, atau di Denpasar.
Tetapi kemudian, kami mendapat e-mail dari pihak PH pusat, bahwa belum ada rencana penambahan supplier untuk Surabaya, karena supplier yang sekarang (2 supplier per kota) sudah mencukupi.
Kecewa sih… tapi juga bersyukur.. karena saat itu memang kami belum sepenuhnya siap untuk supply di kota besar seperti Surabaya..
Waktu berlalu, setelah rutin supply di outlet Malang, kami mendapat tawaran u supply ke kota Jember, dan Balikpapan… wah… dua kota sekaligus.. sementara dalam hati kami masih menyimpan mimpi kami untuk
suatu saat supply PH Surabaya…
Tawaran begitu mendadak ini, bagaimana tidak membuat kepala nyut2 an karena diminta kalo bisa supply per 15 Mei. *gubraks* Padahal Jember Opening per 10 Mei…
Akhirnya kami melakukan negosiasi, bagaimana kalo per 1 Juni aja, kalo mei terlalu mepet waktunya… lah mereka ok.
Jadi tambah pusing lagi.
Kok?
Lah iya, mimpi terwujud. LOA terbukti. tapi modalnya udah kepake untuk Malang dan Jember, dan Periode depan, Balikpapan. Menjadi supplier Surabaya berarti modalnya 2 x modal untuk Malang x 3 outlet… hehe
Saya menawari rekan di Surabaya, yang bisa punya tempat, kendaraan, dan modal, dan juga pengen berusaha sendiri, dia tertarik sekali… Tapi kok blom kasih jawaban sampe sekarang, ya?
Tukang sayur, tukang sayur… tapi tukang sayurnya ke Pizza Hut hehe
*jingkrak-jingkrak*
Salam LoA!
Vivi
Kontrak Perjanjian Franchise
ang tertulis dalam kontrak franchise (perhatikan setiap perubahan yang terjadi karena perbedaan hukum di masing masing negara)
- Clausa/pasal esensial dalam kontrak perjanjian
Apakah merek produk yang bersangkutan?
Perincian pendaftaran merek produk
Pengertian/definisi « know how » yang ditransfer kepada franchisee
Perincian dalam pendelegasian « know how », pelatihan dan manual yang diterapkan
Perincian eksklusivitas wilayah/teritorial kerja - Aplikasi kontrak
- Perjanjian dari masing masing pihak, sebelum, saat dan sesudah kontrak
- Perincian aturan yang harus ditaati
- Perinician eksklusivitas penyediaan barang atau supplier referensial
- Persyaratan dalam politik harga
- Intuitu personae clause dan penerimaan pengganti(kontrak perjanjian berakhir bila bisnis unit franchisee tidak bisa diberikan kepada pengelola perusahaan berikutnya tanpa persetujuan franchisor)
- Konfirmasi pihak independen
- Pasal / klausa kerahasiaan perusahaan, politik non-competition, non afiliasi, larangan melakukan aktivitas lain, dsb - Struktur finansial:
-biaya awal/entry fee
-Royalti
-biaya lainnya
-Kontribusi dan biaya minimum untuk advertising - Advertising dan image produk:
- Iklan yang bagaimana saat launching/pembukaan, kemudian selama operasi berlangsung.
-Tingkat nasional dan/atau lokal - Akhir kontrak
- Jangka waktu kontrak perjanjian
- Persyaratan pemutusan kontrak perjanjian
- Persyaratan pembaharuan kontrak
- Pasal/klausa « non-competition » setelah kontrak
- Hak preemption
-Persyaratan transfer bisnis
Informasi kontrak pra perjanjian
- Mengapa kontrak tentang informasi pra perjanjian
- Franchisee memilih jaringan bisnis berdasarkan informasi yang dia terima dan bagian terbesar dari informasi yang dia terima berasal dari franchisor. Oleh sebab itu, informasi yang diberikan haruslah tepat, jujur dan cukup lengkap sehingga franchisee bisa mengambil keputusan setelah mengetahui resiko bisnis.
- Dalam bisnis waralaba, franchisee haruslah dijauhi dari « mimpi » dan dalam mengambil keputusan sebelum memiliki semua elemen yang dibutuhkan. Dan juga harus menghindari franchisor yang palsu atau penipuan yang membuat franchisee mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak tepat atau over-optimis.
- Tidak semua negara mempunya kontrak pra-perjanjian, tetapi banyak pihak yang menyadari pentingnya kontrak ini, misalnya hukum di Amerika atau di Prancis tgl 31 desember 1989 yang menuliskan Hukum Doubin oleh Kementrian Perdagangan Prancis. Di US, dokumen yang harus diberikan franchisor kepada franchisee dinamai UFOC. Di Prancis, disebut sebagai DIP.
- Sektor aplikasi
- Untuk menghindari «si cerdik» yang mengatakan bahwa mereka tidak mengenal hukum berbisnis waralaba supaya tidak mematuhi hukum yang berlaku tentang informasi yang diberikan kepada calon kandidat sebelum penandatanganan kontrak, oleh karena itu banyak negara terinspirasi pada hukum negara Prancis yang memperlakukan bisnis franchise seperti jaringan lainnya antar pelaku bisnis independen lainnya.
- Supaya lebih sederhana, bisa dibilang kewajiban informasi pra-perjanjian haruslah diaplikasikan semenjak adanya operasi jaringan dengan kewajban eksklusivitas total atau sebagian untuk pelaksanaan bisnis sesuai kontrak. Hukum yang berlaku cenderung memberlakukan jaringan sesuai dengan peraturan yang ada dan hal ini adalah baik karena akan melindungi franchisee.
- Carilah informasi hukum di negara anda
- Isi dokumen informasi pra-perjanjianl(di sini kasusnya untuk negara Prancis)
-Siapakah franchisor
-Siapakah direktur perusahaan
-Sejarah dan kondisi jaringan
-Daftar franchisee
-Keluar dari jaringan
-Kewajiban finansial dan hukum
-Kondisi pasar nasional
-Kondisi pasar lokal
-Dokumen yang berguna, laporan keuangan, HKI(hak atas kekayaan intelektual)…
Dasar Hukum Franchise di Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
